nusakini.com--Pemerintah Indonesia mengecam keras penerobosan yang terjadi pada pukul 12:52 siang pada 6 Januari 2017 oleh sekelompok orang ke gedung Konsulat Jenderal RI di Melbourne. 

Tindakan kriminal ini telah melanggar hukum Negara Persemakmuran dan Negara Bagian Victoria terkait tindakan penerobosan serta Konvensi Wina 1961. 

Pemerintah Indonesia telah meminta Pemerintah Australia untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku serta Konvensi Wina terkait perlindungan gedung Diplomatik dan Konsuler. Pemerintah Indonesia juga meminta pihak berwenang Australia untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah kejadian ini berulang di masa depan.(p/ab)